PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pangan yang diedarkan di wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pangan Olahan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki izin edar atau memiliki sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. pelabelan Pangan; dan/atau c. pemasukan Pangan Olahan ke dalam wilayah INDONESIA. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, untuk Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
