PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI
Produsen, Importir, dan/atau Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 6 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan nomor izin edar; dan/atau d. penghentian pelayanan registrasi dan/atau sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan.
