PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Penggunaan Perisa hasil proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dibatasi oleh adanya senyawa penanda 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD). (2) Batas maksimum kandungan 3-monochloropropane-1,2- diol (3-MCPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan Batas Maksimum Cemaran.
