PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Penggunaan Perisa Asap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam pangan dibatasi oleh adanya senyawa penanda benzo[a]piren. (2) Batas maksimum kandungan benzo[a]piren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam produk pangan yang menggunakan perisa asap sebesar 0.03 mcg/kg. (3) Dalam hal produk pangan yang menggunakan Perisa Asap dan produk pangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Cemaran, batas maksimum benzo[a]piren mengikuti ketentuan Batas Maksimum Cemaran.
