Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Bahan baku aromatik alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang lazim dan/atau mempunyai riwayat penggunaan di dalam pangan mencakup namun tidak terbatas pada bubuk bawang, bubuk cabe, irisan daun jeruk, potongan daun salam, irisan jahe, irisan daging, irisan ikan. (2) Preparat perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang lazim dan/atau mempunyai riwayat penggunaan di dalam pangan yang telah mengalami proses fisik, mikrobiologi, atau enzimatis mencakup namun tidak terbatas pada minyak jeruk (orange oil), ekstrak teh (tea extract), paprika oleoresin, bubuk keju (cheese powder), ekstrak ragi (yeast extract). (3) Bahan baku aromatik alami dan/atau preparat perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengandung senyawa bioaktif dengan ketentuan dan/atau batas maksimum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
