PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Senyawa Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diizinkan digunakan dalam Perisa tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Penggunaan senyawa Perisa di dalam Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas maksimum CPPB. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk senyawa Perisa yang berfungsi sebagai pelarut pengekstraksi, batas maksimum residu sesuai dengan ketentuan pelarut pengekstraksi.
