PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) BTP yang diizinkan sebagai ajudan perisa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf b tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Keberadaan BTP sebagaimana dimaksud ayat (1) pada produk pangan sebagai akibat dari penggunaan perisa dinyatakan sebagai BTP ikutan. (3) Keberadaan BTP sebagai dimaksud ayat (1) harus tidak mempunyai fungsi teknologi
