PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Jika BTP Perisa menggunakan pelarut pengekstraksi dalam proses pembuatan perisa maka residu pelarut pengekstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c harus diinformasikan dalam spesifikasi BTP Perisa. (2) Batas maksimum residu pelarut pengekstrasi dalam produk pangan yang menggunakan BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Residu pelarut pengekstraksi dalam produk pangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dihitung berdasarkan penggunaan perisa.
