PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 12
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PERISA
(1) Penggunaan BTP Perisa dalam produk pangan harus seminimal mungkin untuk mencapai efek teknologi. (2) Penggunaan BTP Perisa yang diizinkan pada formula pertumbuhan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Penggunaan BTP Perisa yang diizinkan pada Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
