PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 13
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PERISA
(1) Jika BTP Perisa mengandung senyawa bioaktif harus disertai informasi kandungan senyawa bioaktif dalam spesifikasi BTP Perisa. (2) Batas maksimum senyawa bioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Kandungan senyawa bioaktif dalam produk pangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dihitung berdasarkan penggunaan Perisa.
