PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 14
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PERISA
(1) Penggunaan senyawa perisa selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Perisa setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
