PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 15
BAB 5 — LABEL
(1) Label BTP Perisa atau pangan mengandung BTP Perisa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pencantuman komposisi untuk label BTP Perisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menuliskan: a. Kelompok Perisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2); dan b. Ajudan perisa.
