PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 16
BAB 6 — PRODUKSI, PEMASUKAN, DAN PEREDARAN BTP
(1) BTP Perisa yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal standar dan persyaratan BTP Perisa belum terdapat dalam Kodeks Makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar dan persyaratan lain.
