PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) PPBB ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja. (2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua Pengelola Barang Bukti; b. Sekretaris Pengelola Barang Bukti; dan c. Anggota Pengelola Barang Bukti.
