Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menerima penyerahan Barang Bukti yang telah disita oleh PPNS; b. mencatat ke dalam buku register daftar Barang Bukti; c. menyimpan Barang Bukti berdasarkan sifat dan/atau wujudnya; d. mengamankan Barang Bukti agar tetap terjamin jumlah barang bukti sesuai dengan Berita Acara Penyitaan; e. mengecek Barang Bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol Barang Bukti; f. mengeluarkan Barang Bukti atas perintah atasan PPNS untuk proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, pemusnahan, dan/atau keperluan lain dalam hal penyidikan; dan g. mengeluarkan Barang Bukti atas perintah atasan PPNS untuk dipinjampakaikan kepada pemilik yang berhak.
