Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a harus memiliki: a. pengalaman bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun pada unit kerja di bidang penyidikan di Pusat atau seksi penyidikan di Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan; dan b. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan penilaian pimpinan. (2) Sekretaris Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b harus memiliki: a. pengalaman bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada unit kerja di bidang penyidikan di Pusat atau seksi penyidikan di Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan; dan b. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan penilaian pimpinan.
(3) Anggota Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c harus memiliki: a. masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan b. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan penilaian pimpinan.
