Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Dalam penerimaan penyerahan Barang Bukti oleh PPNS, PPBB harus melakukan tindakan sebagai berikut: a. memeriksa dan mencocokkan jumlah dan jenis Barang Bukti yang diterima sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penyisihan dan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti; b. memeriksa dan meneliti jenis, baik berdasarkan sifat dan wujud Barang Bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai; c. mencatat Barang Bukti yang diterima ke dalam buku register daftar Barang Bukti dan ditandatangani oleh PPNS yang menyerahkan, salah satu PPBB yang menerima penyerahan, dan PPNS atau PPBB lainnya sebagai saksi; d. melakukan pemotretan terhadap Barang Bukti sebagai bahan dokumentasi; e. menyimpan Barang Bukti; dan f. melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada PPNS dan Pimpinan Unit Kerja. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari. (3) Dalam hal jumlah atau jenis Barang Bukti tidak sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penyisihan atau Berita Acara Penyerahan Barang Bukti, PPBB dapat
menolak untuk menerima penyerahan Barang Bukti dari PPNS.
