Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Dalam hal Barang Bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b secara kuantitas tidak memungkinkan disimpan dan memerlukan biaya penyimpanan tinggi, Ketua Pengelola Barang Bukti dapat mengajukan permohonan sewa gudang penyimpanan kepada Pimpinan Unit Kerja. (2) Dalam hal Barang Bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bersifat berbahaya dan beracun, mudah rusak, mudah menguap, mudah terbakar, dan/atau mudah meledak, Barang Bukti dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. (3) Dalam hal Barang Bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bersifat terlarang, Barang Bukti dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani pihak terkait.
