PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diserahkan kepada PPBB paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan penyitaan. (2) Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Barang Temuan yang dijadikan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dalam keadaan tertentu, penyerahan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja.
