PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak, harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian Barang Bukti dari atasan PPNS. (2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus: a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian Barang Bukti dari atasan PPNS; b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan PPNS; dan c. mencoret Barang Bukti tersebut dari buku register daftar Barang Bukti.
