PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk dimusnahkan dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan surat perintah dari Pimpinan Unit Kerja.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus: a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan penetapan pemusnahan Barang Bukti; b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik dan tersangka; dan c. mencoret Barang Bukti tersebut dari buku register daftar Barang Bukti. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan kepada atasan PPNS.
