PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan oleh PPNS harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari PPNS yang menyita dan diketahui atasan PPNS dengan melampirkan bukti P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus: a. memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran Barang Bukti yang diajukan oleh PPNS yang diketahui oleh atasan PPNS; b. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan tembusannya kepada atasan PPNS; dan c. mencoret Barang Bukti dari buku register daftar Barang Bukti.
