PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk keperluan penyidikan oleh PPNS harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari PPNS yang menyita dan diketahui oleh atasan PPNS. (2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus: a. memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran Barang Bukti yang diajukan oleh PPNS yang diketahui oleh atasan PPNS; b. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan tembusannya kepada atasan PPNS; c. mencatat lama peminjaman Barang Bukti dalam buku mutasi atau register yang tersedia; dan d. menerima, memeriksa, meneliti dan menyimpan kembali Barang Bukti yang telah dipinjam dan diserahkan oleh PPNS.
