PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Apabila Barang Bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, PPBB harus melaporkan kepada PPNS yang menangani
perkara tersebut untuk kemudian diambil langkah- langkah yang patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran dilakukan atau akibat kelalaian PPBB maka pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
