Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan jumlah Barang Bukti. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala setiap 2 (dua) minggu sekali terhadap Barang Bukti yang disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol Barang Bukti; b. mengawasi jenis-jenis Barang Bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; c. menjaga dan mencegah agar Barang Bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran atau kebanjiran; d. mengarahkan dan mengatur pembagian tugas Sekretaris Pengelola Barang Bukti dan Anggotanya Pengelola Barang Bukti untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Barang Bukti yang disimpan; e. mencatat dan melaporkan kepada PPNS dan/atau atasan PPNS yang menyita bila terjadi kerusakan, penyusutan, kebakaran dan pencurian terhadap Barang Bukti yang disimpan; dan f. meminta informasi kepada PPNS tentang rencana dan tindak lanjut penanganan Barang Bukti untuk mengatur kapasitas Tempat Penyimpanan Barang Bukti.
