PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan
Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNAAN KATEGORI PANGAN
(1) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib digunakan dalam penyusunan ketentuan mengenai standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan. (2) Ketentuan mengenai standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi jenis dan batas maksimum penggunaan Bahan Tambahan Pangan, dan batas cemaran.
