PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan
Pasal 3
BAB 2 — KATEGORI PANGAN
(1) Dalam hal suatu jenis pangan tidak terdapat dalam Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penetapannya dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Pelaksanaan pemberian persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
