PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 55
(1) Pangan Olahan dapat mencantumkan Klaim Gizi/nongizi, Klaim kesehatan dan Klaim lainnya. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
