Pasal 51
(1) Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal dan mencantumkan tulisan informasi Alergen berupa “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal” atau mencantumkan informasi “mengandung alergen: (diikuti dengan nama alergen yang dicetak tebal)”. (2) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib mencantumkan tulisan: a. “diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses ...” diikuti dengan nama Alergen;
b. “mungkin mengandung ...” diikuti dengan nama Alergen; atau c. “dapat mengandung …” diikuti dengan nama Alergen. (3) Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berdekatan dengan daftar bahan. (4) Dalam hal Pelaku Usaha dapat menjamin tidak ada trace Alergen pada sarana produksi dengan dibuktikan dokumen validasi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
