Pasal 21
(1) Pada Label BTP yang diperdagangkan dalam kemasan eceran, selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib memuat keterangan: a. tulisan “Bahan Tambahan Pangan”; b. nama golongan BTP; c. nama jenis BTP; dan d. batas maksimal penggunaan BTP dalam Pangan Olahan. (2) Dalam hal BTP yang diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung Bahan Penolong yang akan membantu proses pengolahan pangan maka Bahan Penolong wajib dicantumkan pada daftar bahan. (3) Keterangan tentang BTP pemanis selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memuat keterangan: a. kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula sukrosa; b. tulisan “Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”, untuk BTP pemanis buatan dalam bentuk table top; dan c. tulisan “mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”, untuk BTP pemanis buatan. (4) Keterangan tentang BTP yang mengandung poliol selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memuat keterangan peringatan “konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
(5) Keterangan tentang BTP pemanis buatan aspartam selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memuat keterangan: a. peringatan “mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”; dan b. tulisan “tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”. (6) Keterangan tentang BTP pewarna selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memuat keterangan: a. nomor indeks (Colour Index, CI), jika jenis BTP tersebut memiliki nomor indeks; b. tulisan “Pewarna Pangan” dengan huruf kapital berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau; dan
c. logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam.
(7) Pencantuman gambar bahan Pangan pada label BTP hanya boleh dicantumkan jika BTP mengandung bahan Pangan tersebut.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga Pasal 23A berbunyi sebagai berikut:
