Pasal 9
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Pegawai. (2) Pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. penerimaan Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan b. penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi sesuai format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (5) UPG wajib menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan penerimaan Gratifikasi diterima oleh UPG. (6) Apabila penerimaan Gratifikasi dilaporkan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pegawai wajib menyampaikan laporan penerimaan
Gratifikasi secara langsung kepada KPK dengan tembusan kepada UPG.
