Pasal 8
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat berupa: a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan resmi; b. plakat, vandel, goody bag atau gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan resmi; c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; d. penerimaan honor atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai ASN dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi. (2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diterima oleh Pegawai ASN sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak dilarang atau tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada UPG sebagai fungsi kontrol untuk memutus potensi terjadinya praktik korupsi investif dari pemberi Gratifikasi.
