PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi; b. diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan yang disaksikan atau diberikan dihadapan para peserta yang lain atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan; atau c. berlaku umum yang merupakan suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, yang mengacu pada standar satuan harga yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
