Pasal 6
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan; b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian per orang dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang seperti cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain, yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; e. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
f. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan; g. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; h. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai yang berlaku umum; i. penerimaan yang diperoleh Pegawai dari dana sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berlaku umum; j. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, sertifikat, termasuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum seperti pin, kalender, mug, payung, kaos, dan topi yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum; k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan; l. penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau m. penerimaan berupa hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, atau point rewards, atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan.
