Pasal 5
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berlaku umum, yang merupakan suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini; atau d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini.
