Pasal 4
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa Gratifikasi yang diterima: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas, selain penerimaan yang sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; e. dalam proses penerimaan, promosi atau mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama, kontrak atau kesepakatan dengan Pihak Lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa; i. terkait perayaan keagamaan dan/atau adat istiadat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; dan j. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
