Pasal 3
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; dan c. Gratifikasi yang terkait kedinasan. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai. (4) Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Gratifikasi dalam konteks hubungan antar lembaga yang diperoleh secara sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang diberikan secara terbuka, berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran dan kepatutan.
