PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai wajib menolak pemberian Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung. (2) Dalam hal Pegawai tidak dapat menolak pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kondisi tertentu maka Pegawai wajib melaporkan pemberian Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. tidak diketahui identitas pemberi; c. Pegawai ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak.
