Pasal 10
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Penetapan status Penerimaan Gratifikasi dilakukan dengan surat keputusan KPK. (2) Status penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi menjadi milik negara. (3) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik. (4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerima Gratifikasi menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
