PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal surat keputusan KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada pelapor, pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan surat keputusan KPK kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak penerimaan surat keputusan KPK. (2) Dalam hal surat keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan surat keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak penerimaan surat keputusan KPK.
