Pasal 19
BAB 4 — PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI
(1) Kepala Badan wajib memberikan perlindungan terhadap Pelapor Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan terhadap Pelapor Gratifikasi dapat berupa: a. pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum;
b. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor; c. pemindahtugasan atau mutasi bagi Pelapor Gratifikasi dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik dan/atau psikis; d. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. kerahasiaan identitas. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Pelapor Gratifikasi berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
