Pasal 18
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan pemangku kepentingan secara berkala. (2) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencantuman ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket layanan publik atau layanan perizinan pada setiap satuan kerja atau unit kerja; b. pencantuman larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi serta praktik-praktik koruptif lainnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dan dalam surat-surat yang disampaikan kepada pihak terkait lainnya; dan c. penyebaran perangkat-perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, brosur, dan lain-lain pada setiap lokasi layanan publik. (3) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik maupun media non elektronik atau tatap muka.
