Pasal 17
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG mempunyai tugas: a. menerima, menelaah, mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dan meminta kelengkapan informasi Gratifikasi dari Pegawai; b. menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK untuk dilakukan analisis dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK; c. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan; d. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK setiap 3 (tiga) bulan; e. melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi serta mengoordinasikan kegiatan diseminasi aturan etika Gratifikasi kepada pihak internal dan pihak eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan; f. melakukan pemantauan penerapan pengendalian Gratilikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; g. menindaklanjuti pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang terkait kedinasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun oleh Pegawai; h. melakukan kajian titik rawan potensi terjadinya Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan i. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang- undangan.
