Pasal 16
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Struktur UPG terdiri atas: a. Pengarah; b. Pembina; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota. (2) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan. (3) Pembina UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (4) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Utama. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama. (6) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari pejabat struktural tata usaha operasional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(7) Struktur UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
