PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Batch Lot Vaksin
Pasal 9
(1) Pemilik Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. penarikan Vaksin dari peredaran; dan/atau b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
