PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Batch Lot Vaksin
Pasal 6
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (2) Keputusan berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila berdasarkan hasil evaluasi dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Vaksin telah memenuhi persyaratan dan ketentuan Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin. (3) Keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila berdasarkan hasil evaluasi dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Vaksin tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin.
