PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN...
Pasal 4
(1) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diikuti oleh PNS dan/atau nonPNS. (2) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diisi dari PNS. (3) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan BPOM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
