PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN...
Pasal 3
(1) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mengisi: a. JPT Madya; dan b. JPT Pratama. (2) JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diisi dari kalangan nonPNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
