PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai belaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
