PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi ULP dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ULP.
(2) Penempatan dan penugasan personil Pokja ULP ke dalam Pokja pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh Kepala ULP dengan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja ULP.
